BEI: Ada Portofolio Nasabah Masuk MKBD

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menemukan portofolio nasabah yang dimasukkan dalam komponen modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaan efek. Dimasukkannya portofolio nasabah tersebut sempat luput dari pengawasan BEI.

Saat ini, otoritas telah mengeluarkan portofolio nasabah tersebut dari perhitungan MKBD. "Selama ini, perhitungan MKBD kami serahkan pada masing-masing perusahaan (self assessment), dengan formula perhitungan yang ditetapkan otoritas pasar modal," kata Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan, serta Partisipan, BEI, Guntur Pasaribu di gedung bursa efek, Jakarta, Selasa 13 Januari 2009.

Menurut dia, hasil perhitungan MKBD oleh perusahaan efek yang dimasukkan pada sistem BEI, akan langsung dipublikasikan melalui situs bursa.

Guntur menambahkan, otoritas bursa menyerahkan perhitungan MKBD kepada perusahaan efek berdasarkan kepercayaan dan niat baik. Selain itu, peraturan perhitungan MKBD sudah diberlakukan sejak lama.

Pada peraturan tersebut, portofolio nasabah seperti uang atau efek, harus terpisah dari rekening perusahaan dan tidak masuk dalam perhitungan MKBD.

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah

"Jadi, yang diperhitungkan adalah perusahaan itu sendiri, dana kas, atau modal disetor. Lalu, tagihan lancar dan selanjutnya ada formula perkalian," ujar dia.

Dia mengungkapkan, MKBD juga mencantumkan piutang lancar.

Meski demikian, dia menambahkan, data MKBD yang saat ini dipublikasikan BEI melalui situs sudah mencerminkan hasil pemeriksaan otoritas bursa. Hal itu membuktikan BEI dapat meningkatkan manajemen risiko. Kondisi itu diharapkan dapat melindungi nasabah dan perusahaan efek.

Guntur berharap, pelaporan yang disampaikan perusahaan efek sesuai kondisi riil perusahaan. Bila terdapat kesalahan perhitungan, bursa akan membantu mengoreksi. "Tapi, dalam periode tertentu, perusahaan efek bisa kena sanksi. Jangan sampai, karena ulah satu dua perusahaan efek, dapat mengganggu yang lain," katanya.

Ketentuan minimum MKBD pada dasarnya untuk menjamin penyelesaian transaksi. Formula untuk menghitung MKBD secara umum adalah aktiva lancar yang diperkenankan (admitted assets) dikurangi total utang.

Terpopuler: Manfaat Belimbing Wuluh sampai Tanggapan Buya Yahya Soal Kasus Inses

Aktiva lancar itu terdiri atas kas dan setara kas, piutang transaksi, dan portofolio setelah haircut.

Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024