Anwar Nilai Stimulus Pajak Bakal Mubazir

VIVAnews - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan  Anwar Nasution mengatakan stimulus fiskal berupa potongan pajak yang dialokasikan pemerintah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dianggap tidak bermanfaat. Ia menilai stimulus ini tidak proporsional karena  bisa menjadi alasan wajib pajak untuk menghindar dari kewajiban pajak.

"Kami sendiri sampai saat ini masih belum tahu apakah tidak ada penyelundupan pajak termasuk restitusi ekspor dan transfer pricing
oleh kalangan dunia usaha dan asing," kata Anwar dalam pidato penganugerahan penghargaan BPK kepada instansi pemerintah di Kantor Pusat BPK, Kamis 15 Januari 2009.

BPK sampai saat ini dikatakan belum boleh memeriksa data pajak. "Jadi kami tidak bisa menjelaskan kenapa rasio penerimaan pajak terhadap PDB masih rendah," ujarnya.

Pada 2008, rasio penerimaan pajak terhadap PDB hanya 13,7 persen. Anwar juga menyinggung soal pemilik NPWP di Indonesia yang masih rendah dibanding jumlah penduduk Indonesia. "Pemilik NPWP yang sudah terdaftar sebanyak 13,1 juta orang, tapi yang efektif mengirim SPT hanya 3,5 juta atau 1,5 persen dari jumlah penduduk," katanya.

BPK menganggap penggunaan keringanan pajak bagi upaya pembangunan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja nantinya justru bisa salah sasaran. Selain itu dengan masih adanya larangan memeriksa pajak, hal ini membuat BPK tidak bisa memeriksa efektivitas pemberian stimulus.

Spesifikasi Toyota Fortuner Hybrid yang Dijual Rp700 Jutaan

Anwar juga menilai stimulus kurang bermanfaat karena Indonesia bukan negara kaya seperti Cina yang memiliki cadangan devisa Rp 2 triliun dan selalu surplus dalam anggaran. Sedangkan Indonesia hanya memiliki cadangan devisa Rp 50 miliar dan anggarannya selalu defisit.

"Jadi tidak ada kemampuan kita untuk melakukan stimulus fiskal karena (dana) terbatas. Maka waktunya (pelaksanaan anggaran) dipercepat, jangan menumpuk di akhir anggaran. Jangan bangun jembatan di musim hujan, hanyut dia," kata Anwar.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam APBN dialokasikan dana stimulus sebanyak Rp 27,5 triliun. Sebagian stimulus ini diberikan melalui Kementerian Lembaga dan Industri dalam bentuk fasilitas bea masuk dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ditanggung pemerintah, revisi PPh (Pajak Penghasilan) pasal 25, fasilitas PPh pasal 21, pembiayaan ekspor, penjaminan ekspor, dan promosi ekspor.

Segera Hadir Fitur Baru untuk Pengguna Mobil Listrik
Vicky Prasetyo

Ulang Tahun ke-40, Vicky Prasetyo Ungkap Harapan Ingin Segera Menikah

Belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, Vicky Prasetyo telah mempersiapkan diri untuk berumah tangga dengan sebaik-baiknya.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024