Ketua PKS Jakarta Jadi Tersangka

Dipanggil Polisi Tanpa Izin Menteri

VIVAnews - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DKI Jakarta, Triwisaksana, tak bisa begitu saja dipanggil Kepolisian Daerah Metro Jaya. Memeriksa Triwisaksana sebagai tersangka kampanye di luar jadwal harus mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri karena statusnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sehingga, pemeriksaan Triwisaksana harus menunggu izin dari Menteri. "Jadi tadi saya diperiksa oleh salah seorang penyidik namun dibatalkan. Karena saya salah seorang anggota DPRD Jakarta maka pemanggilan terhadap saya harus dari Menteri Dalam Negeri," kata Triwisaksana, saat keluar dari ruang pemeriksaan Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2009.

"Jadi pemeriksaan saya dipending," kata Triwisaksana yang ternyata lebih dulu tiba di kantor polisi itu daripada dua tersangka lain, Presiden PKS Tifatul Sembiring dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jakarta Pusat PKS, M Agus. "Dan sebagai warga negara yang baik, saya akan memenuhi panggilan jika ada sudah izin dari Menteri Dalam Negeri."

Namun Triwisaksana menyatakan, akan berusaha meyakinkan penyidik bahwa aksi pada tanggal 2 Januari itu adalah murni aksi kemanusiaan. "Sudah ada izin dari Polda Metro Jaya kok. Tidak ada alasan itu disebut sebagai kampanye. Karena menurut definisi kampanye, tidak ada unsur itu," kata Tri.

C3 Aircross Dijual Murah, Citroen Tak Berminat Pasang Target Penjualan
Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirimkan sebuah surat kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta bantuan mutasi ASN dari Papua ke Jawa

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024