Bandar Judi di Jakarta Utara Kabur

Kaburnya Bandar Togel Versi Polisi

VIVAnews - Kejaksaan dan Kepolisian beda versi soal kaburnya bandar judi togel di Jakarta Utara, Dony Harianto Njo (48) beserta barang buktinya. Menurut kejaksaan, Sudomo  menandatangani berkas perkara yang diserahkan penyidik kepolisian di tempat parkir Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut Juru Bicara Polisi, Abubakar Nataprawira, penyerahan tersangka dan barang bukti di tempat parkir, atas permintaan jaksa.

Diceritakan Abubakar pada 15 Desember 2008 pukul 11.30 WIB, penyidik kasus bandar togel, Ajun Komisaris Hadi Mulyo, bersama Brigadir Kepala Sigit Karyono dan pegawai sipil kepolisian, Anggoro mengantarkan tersangka dan barang  bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka pelimpahan berkas tahap dua.

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping

Setelah sampai di kejaksaan, Hadi menghubungi Sudomo. "Sudomo mengatakan agar menunggu di bawah," kata Abubakar di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis 15 Januari 2009.

Sudomo dan Hadi lantas melakukan pengecekan tersangka dan barang bukti di halaman kejaksaan tinggi. Sudomo lalu menandatangani surat pengiriman tersangka, buku register, dan perintah pengeluaran Donny dan rekan-rekannya. " Karena tanda terima tak ada cap dan tandatangan, Hadi memintanya pada Sudomo," tambah Abubakar.

Hadi dan petugas lainnya lantas dibawa menuju ruang jaksa di Lantai II Gedung Kejaksaan Tinggi DKI. Sudomo lantas membubuhkan tandatangan dan cap. Setelah selesai, kata Abubakar, ketiganya turun. Hadi lalu menyerahkan secara resmi tersangka dan barang bukti. "Setelah barang bukti dan tersangka diterima, Sudomo mengatakan, silahkan kembali dan tinggalkan saja [tersangka dan barang bukti]," kata Abubakar.

Abubakar bersikukuh kepolisian tak bertanggungjawab atas kaburnya Dony. "Karena sudah dilimpahkan ke kejaksaan tersangka kabur bukan tanggung jawab polisi," tambah dia. Sebaliknya, kejaksaan berpendapat secara normatif, kejaksaan belum menerima penyerahan tersangka dan kejaksaan. Meski Sudomo terbukti bersalah, kejaksaan berpendapat jaksa tinggi itu tak bekerja sendirian.

Tersangka Dony Harianto ditangkap di Jalan Plumpang Raya bersama dua rekannya Hengky Simbolon dan Suparlan Liosman pada 27 November 2008. Mereka ditangkap dengan sangkaan sebagai bandar judi jenis togel. Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024