Sarijaya Bisa Diambil Alih Tanpa Uji Tuntas

VIVAnews - Calon investor PT Sarijaya Permana Sekuritas dapat langsung mengambil alih saham perusahaan tanpa uji tuntas (due diligence). Proses uji tuntas dilakukan untuk menumbuhkan keyakinan sebelum resmi diambil alih.

"Terserah, bisa langsung diambil alih. Kalau investor sudah yakin dari awal, ya, silakan," kata Direktur Pengawasan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Justitia Tripurwasani, di kantor Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Jakarta, Kamis 15 Januari 2009.

Selanjutnya, otoritas pasar modal akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Proses itu dilakukan sebagai persyaratan izin untuk calon pemegang saham perusahaan efek.

Menurut dia, Bapepam-LK berkepentingan terhadap pemegang saham perusahaan efek. "Jadi, supaya tahu bagaimana perusahaan efek ini di-running," ujarnya.

Otoritas pasar modal, dia melanjutkan, juga tidak akan mencampuri mengenai nilai pembelian itu. "Yang penting uang kembali ke nasabah. Karena kami menjamin keamanan rekening efek," katanya.

Justitia menambahkan, calon investor baru umumnya tidak menerima kondisi Sarijaya saat ini. Meski demikian, untuk menjadi pemegang saham perusahaan efek diperlukan beberapa proses, di antaranya harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan itu. 

Disinggung mengenai keinginan calon investor agar nasabah tidak menarik dananya, Justitia tidak bisa menjamin hal itu. "Pertanyaannya, siapa yang mau tidak tarik dana. Itu kan hak nasabah," tuturnya.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di TKP Polisi Bunuh Diri

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengaku saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 13 orang atas tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024