Kasus Upah Pungut DKI Jakarta

Jusuf Kalla Perintahkan Kembalikan Uang

VIVAnews - Ketua Umum DPP Partai Golkar, Jusuf Kalla, memerintahkan kepada anggotanya mengembalikan uang yang berasal dari upah pungut pajak bumi dan bangunan DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Golkar di DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, di DPRD DKI Jakarta, Kamis 15 Januari 2009. Menurutnya perintah tersebut disampaikan Jusuf Kalla melalui Ketua Kordinator Wilayah V, Muladi.

"Beliau minta agar menyiapkan uang untuk dikembalikan," kata Inggard. "Tapi kalau tidak bermasalah ya tidak perlu dikembalikan."

Menurut Inggard, setiap anggota dewan menerima Rp 5 juta per bulan atau rata-rata Rp 60 juta per tahun. Uang yang berasal dari upah pungut itu diterima sejak 2005. "Dengan kata lain Fraksi Golkar menyiapkan Rp 1,68 miliar," jelasnya.

KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.

Dalam kasus terebut komisi sudah memulai meminta keterangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Ketua DPRD Ade Supriatna.

BMKG 'Tak Berkedip Mata' Pantau Potensi Tsunami Imbas Erupsi Gunung Ruang
Sopir pontang-panting mengejar truk yang melaju sendiri.

Viral Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung, Sopir Pontang-Panting Mengejar

Sebuah truk pengangkut ekskavator berjalan sendiri di jalan tol Kalikangkung Semarang. Video truk jalan sendiri di tol Kalikangkung itu viral setelah diunggah akun IG.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024