Satuan Tugas Antiteror Kejaksaan

Kerja Satgas Antiteror Diperpanjang Amerika

VIVanews -Jaksa Agung, Hendarman Supanji akan melantik satuan tugas antiteror di  Kompleks Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat 16 Januari 2009. Satuan antiteror itu beranggotakan 28 orang jaksa dari lingkungan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Kejaksaan Buntok, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan dokumen Keputusan Jaksa Agung RI  No Kep-146/A/JA/11/2008, dinyatakan bahwa pertimbangan pelantikan satuan tugas antiteror itu adalah surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat tanggal 18 September 2008. "Tentang perjanjian perpanjangan tugas tindak pidana terorisme dan kejahatan lintas negara," seperti dikutip dari dokumen surat Keputusan Jaksa Agung yang diterima VIVAnews, Jumat 16 Januari 2009.

Setelah surat dari Amerika itu keluar, Jaksa Agung, Hendarman Supanji lantas mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung No 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Personil Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara. "Biaya untuk keperluan pelaksanaan dibebankan pada anggaran Kejaksaan RI atau dana hibah," ujar isi Keputusan Jaksa Agung.

Selain dihadiri pejabat di lingkungan kejaksaan, pelantikan juga dihadiri perwakilan Australia, Amerika, dan juga Detasemen Khusus 88. Kejaksaan Agung sudah menangani perkara tindak pidana terorisme, terutama para terpidana mati Bom Bali I, Amrozi Cs. Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron telah dieksekusi mati pada 9 November 2008.

Penelusuran VIVAnews, satuan tugas  antiteror adalah bantuan dari Amerika dan Australia. Pada September 2005, Pemerintah Amerika Serikat memberikan dana sekitar US$ 750 .000 sebagai dukungan bagi Kejaksaan Agung Indonesia untuk memerangi berbagai kejahatan transnasional, termasuk terorisme, kejahatan dunia maya, pencucian uang dan perdagangan manusia.

Bantuan itu diserahkan pada 12 September 2005 oleh Duta Besar Amerika Serikat Lynn B. Pascoe dan diterima Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh. 

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa


Sempat menuai protes, termasuk dari Ketua Dewan, Agung Laksono yang khawatir ada intervensi asing dalam tubuh penegak hukum Indonesia. Namun, kejaksaan kala itu membantah ada bargaining dalam pembentukan satuan tugas itu.

Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024