Kasus Sarijaya

Batas Klaim Nasabah Hari Ini Pukul 17.00 WIB

VIVAnews - Berdasarkan publikasi yang disampaikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), hari ini, Jumat 16 Januari 2009, merupakan batas waktu terakhir pengajuan klaim nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas. Pengajuan klaim paling lambat pukul 17.00 WIB.

Selain datang langsung ke kantor Sarijaya, nasabah dapat mengirimkan permohonan klaim melalui pos. Nasabah yang akan mengajukan klaim atas kepemilikan dana dan atau efek dapat mengisi formulir dengan melampirkan fotokopi bukti identitas, seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor, atau kartu izin tinggal sementara (KITAS).

Dalam pengajuan klaim, nasabah juga diwajibkan melampirkan fotokopi account dan portfolio statement terakhir.

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat

Sebelumnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Self Regulatory Organizations (SRO) serta PT Sarijaya Permana Sekuritas membentuk lima layanan pengaduan (help desk) untuk memberikan penjelasan pada nasabah tentang prosedur klaim. Pengajuan klaim itu dimulai Senin, 12 Januari 2009.

"Nantinya akan ada flowchart (diagram alur). Ini dalam rangka verifikasi rekening nasabah," kata Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK, Nurhaida, beberapa waktu lalu.

Nurhaida berharap, verifikasi dilakukan secara bertingkat. "Sebab, Sarijaya memiliki cabang cukup banyak," ujarnya.

Dia menjelaskan, proses klaim yang diajukan akan diverifikasi pada masing-masing cabang Sarijaya. Selanjutnya, verifikasi dilakukan pada kantor pusat Sarijaya, Bapepam-LK, dan SRO.

Kasus Sarijaya bermula dari dugaan penggelapan dana oleh Komisaris Utama perseroan, Herman Ramli. Dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 245-285 miliar.

Asia Business Council 2024, Menko Airlangga Kasih Bukti Ketahanan Ekonomi Indonesia

Hingga saat ini, aktivitas perdagangan Sarijaya masih dihentikan sementara oleh otoritas bursa.

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid

Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Pakar Hukum: Upaya Intervensi Peradilan

Megawati telah mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024