Gugatan UU Pemilu

Batasi Partai Punya Wakil di DPR Langgar UUD

VIVAnews – Anggota Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat, Agun Gunandjar Sudarsa, mendukung gugatan uji materiil penerapan parliamentary threshold Undang-undang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.

Setelah Sebulan, Jenazah Terakhir Korban Runtuhnya Jembatan Baltimore Ditemukan

“Bila seorang calon legislatif dapat suara terbanyak, tapi partainya ternyata tidak lolos threshold, maka bisa menembuh hukum. Karena, itu pelanggaran hak konstitusional,” kata Agun ketika menghadiri diskusi di Dewan Perwakilan Daerah bertema “Bisakah Tepat Waktu,” Jumat 16 Januari 2009.

Diskusi itu juga diikuti Hakim Mahkamah Konsitusi, Akil Mochtar, anggota KPU, Andi Nurpati, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Wahidah Suaib.

Insiden Pemain Timnas Malaysia Faisal Halim Disiram Air Keras, PSSI: Kami Turut Prihatin

Penerapan parliamentary threshold itu digugat sepuluh partai politik. Mereka mendaftarkan gugatan Rabu 14 Januari 2009. Yang diperkarakan adalah pencantuman syarat untuk meraih kursi di parlemen. Hanya partai yang mampu mengumpulkan suara minimum 2,5 persen suara secara nasional di pemilu legislatif yang dapat kursi.

Ketentuan ini dinilai partai-partai itu melanggar konstitusi. Itu sebabnya, mereka meminta mahkamah membatalkan pasal itu.

Dekranas Optimis Lestarikan Kerajinan Nasional Bisa Bantu Dongkrak Ekonomi

“Kalau sampai terjadi seperti itu, yang terbaik adalah merujuk kepada keputusan mahkamah,” kata mantan anggota Panitia Khusus RUU Pemilu itu. “Karena keputusan mahkamah bersifat final dan mengikat.”

Sepuluh partai penggugat itu adalah Partai Demokrasi Pembaruan,  Partai Patriot, Partai Persatuan Daerah, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Karya Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Kasih demokrasi Indonesia.

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Resmi Jadi Tersangka TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024