Wakil Presiden Jusuf Kalla

"Exxon Jelas Melanggar Kontrak Natuna"

VIVAnews - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai ExxonMobil telah melanggar kesepakan dengan pemerintah dalam pengelolaan lapangan gas Natuna D Alpha, Kepulauan Riau. "Kontraknya jelas, dalam pelaksanaannya tidak pernah benar," ujar Kalla di Jakarta, Jumat 16 Januari 2009.

Pemerintah memutus kontrak Exxon di Blok Natuna pada 9 Januari 2005. Pemutusan ini karena Exxon dinilai tidak bisa mengajukan komitmen pengembangan melalui studi kelayakan. "Pemutusan kontrak sudah sah," kata Kalla.

Sekadar informasi, Exxon telah memegang kontrak Natuna sejak 8 Januari 1980. Pada 1985, perusahaan minyak dan gas asal Amerika Serikat ini memperoleh perpanjangan kontrak selama 20 tahun, hingga 2005. Tetapi, Exxon justru mengklaim kontraknya baru berakhir pada 9 Januari 2009.

Selama kurun itu, Exxon tak kunjung membuat Natuna berproduksi. Exxon bahkan tidak mengajukan program pengembangan lapangan seperti diwajibkan kontrak bagi hasil (PSC). Karena itu, berdasarkan ketentuan dalam PSC, kontrak Exxon di Natuna dinyatakan sudah berakhir terhitung 9 Januari 2005. Dalam kontrak ini, Exxon menguasai 76 persen saham kepemilikan dan Pertamina 24 persen.

Blok Natuna menjadi rebutan, karena memiliki cadangan gas sangat besar. Bahkan menurut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, cadangan gas Natuna terbesar di dunia. Blok ini memiliki gas 202 triliun kaki kubik. Namun, 70 persen cadangan gas tersebut mengandung karbon dioksida. Karena mengandung gas CO2, agar tidak mebuat pencemaran, operator harus menyuntikkan gas CO2 ke dalam perut bumi, sehingga membutuhkan teknologi tinggi.

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam
Sekjen DPP Partai Golkar, Letjen TNI (Purn.) H. Lodewijk Freidrich Paulus

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024

Menurut Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus, Munas yang dihelat Desember 2024 sudah diatur dalan AD/ART partai.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024