Upah Pungut DKI Jakarta

Sutiyoso dan Fauzi Bowo Segera Dipanggil

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memintai keterangan terhadap mantan Gubernur Jakarta Sutiyoso dan penerusnya, Fauzi Bowo. Mereka akan dimintai keterangan terkait keluarnya aturan mengenai upah pungut pajak bumi dan bangunan.

"Kita akan meminta keterangan ke mereka," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, usai bermain bola di GOR Sumantri Brojonegoro, Jakarta, Senin 19 Januari 2009.

Antasari menegaskan, saat ini dugaan korupsi upah pungut masih dalam taraf penyelidikan. Komisi, lanjut Antasari, masih mengumpulkan data-data terkait. "Setelah data terkumpul, kita analisis," ujarnya.

KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.

Upah pungut ini juga diatur pada Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang yakni Polda Metro Jaya. Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Komisi juga akan memintai keterangan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno sebagai pihak yang membuat aturan upah pungut itu.

Dalam kasus terebut komisi sudah memulai meminta keterangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Ketua DPRD Ade Supriatna.

ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah
Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilpres 2024, Anies-Muhaimin

Cak Imin Siap Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Jika Diwajibkan MK

Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan siap hadir di sidang pembacaan putusan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024