RUU Pelayanan Publik

Pegawai Negeri Lalai Diusulkan Bisa Dipidana

VIVAnews - Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) meminta Dewan Perwakilan Rakyat segera menyelesaikan Rancangan Undang-undang Pelayanan Publik. Mereka mendesak RUU bisa disahkan sebelum Pemilu April 2009 nanti.

"Kita khawatir RUU Pelayanan Publik ini tidak terwujud pada tahun 2009 ini, mengingat anggota-anggota DPR menjelang pemilu banyak yang sudah mulai kampanye di daerahnya masing-masing," kata Yulianto, anggota MP3 yang juga merupakan Ketua Divisi Politik Konsorsium Reformasi Hukum Nasional dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, 19 Januari 2009.

Dalam catatan MP3, naskah RUU ini sudah diserahkan secara resmi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi kepada komisi II DPR pada bulan Oktober 2005. "Ketua Panitia Kerja, Sayuti Asyathri, berjanji akan selesaikan RUU ini November 2008 kemarin, tapi kenyataannya sampai sekarang ternyata masih belum selesai juga," kata Sulastio dari Indonesian Parliamentary Center.

Lambannya pembahasan RUU Pelayanan Publik menurut Sulastio karena permasalahan internal  anggota panja RUU Pelayanan Publik tidak fokus dalam melakukan pembahasan. Meskipun Sulastio mengapresiasi komisi II yang telah menyelesaikan pembahasan RUU Pemilihan Presiden dan RUU Pemilu. MP3 menghimbau seharusnya RUU PP dikategorikan prioritas juga karena UU PP ini memberikan jaminan hukum terhadap pemenuhan hak dasar rakyat.

"Sekarang RUU ini sudah masuk ke Tim Perumus, tinggal pembahasan masalah sanksi dan penyelesaian sengketa saja yang belum disepakati. Tinggal dua itu saja," kata Sulastio.

Mengenai sanksi, Sulastio merasa belum memadai. Pemberian sanksi masih mengacu pada UU Kepegawaian. "Sanksi yang mengacu pada Undang-undang Kepegawaian Itu tidak cukup karena sanksi terberatnya paling hanya sampai pemecatan."

Harusnya, kata Sulastio, UU Pelayanan Publik mengancam penyelenggara pelayanan publik yang berkinerja buruk dengan sanksi yang adil dan stimpal. "Misalnya ada yang memberikan informasi atau keputusan yang salah dan fatal akibatnya pada masyarakat seperti syahbandar yang mengijinkan KM Teratai Prima berlayar," kata Sulastio mencontohkan kasus kapal yang tenggelam di perairan Sulawesi Barat.

"Kesalahan informasi itu kan mengakibatkan kematian. Jika itu merupakan perbuatan melanggar hukum, diatur dalam UU PP ini, sanksinya bisa masuk pada peradilan umum," kata Herni Sri Nurbayanti anggota Tim Substansi MP3 yang juga merupakan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Universitas Indonesia.

Hal lain yang harus dibenahi juga pada penyelesaian sengketa. "Sanksi tergantung pada penyelesaian sengketa. Tapi masalah penyelesaian sengketa ini belum ada kesepakatan," kata Herni.

RUU PP menyatakan lembaga yang menyelesaikan aduan adalah Ombudsman. Padahal, kata Herni, Ombudsman tidak punya kewenangan lebih selain memberi rekomendasi jika penyelenggara layanan tidak memberikan pelayanan yang sesuai standar. Seharusnya, lanjut Herni, Ombudsman diberi kewenangan lebih dari sekedar memberi rekomendasi.

"Jadi sebelum disahkan RUU itu harus dibahas dan diperbaiki dulu hingga tepat substansinya. Jangan sampai nanti disahkan tapi tidak membawa perubahan apa-apa dalam masyarakat jika ingin menyelesaikan sengketa," kata Herni.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi
Ilustrasi mata uang Jepang

Yen Amblas ke Level Terendah dalam 34 Tahun, Menkeu Jepang Bakal Ambil Tindakan

Menteri Keuangan Jepang, Shunichi Suzuki menyatakan, akan mengambil tindakan yang tepat terhadap pergerakan pasar mata uang yang berlebihan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024