Wajib Pasok Batu Bara Domestik Diatur Perpres

VIVAnews - Pemerintah akan mengatur ketentuan pasokan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) mineral dan batu bara dalam bentuk peraturan presiden (Perpres).

"Bukan dalam bentuk peraturan menteri," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro saat seminar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara bertajuk Nasionalisasi atau Privatisasi? di Hotel Nikko Jakarta, Rabu, 21 Januari 2009.

Menurut Purnomo, selama ini DMO tidak pernah diatur dalam aturan menteri. Sehingga, diputuskan untuk ditarik ke Perpres. "Supaya kekuatan hukumnya lebih tinggi," katanya.

Pemerintah, kata dia, akan mendahulukan Perpres DMO karena pasar domestik saat ini sudah berkembang pesat. "Dulu domestic market dinilai tidak berkembang karena harganya tidak kondusif," ujar Purnomo.

Namun saat ini, tutur Purnomo, daya beli masyarakata lebih baik. Contohnya, pemakai domestik gas saat ini sudah meningkat.

Hingga saat ini, kata dia, pemerintah sedang menyusun draf Perpres. "Karena ada 20 Perpres, maka pemerintah akan mendahulukan ketentuan yang mendesak terlebih dahulu," ujar Purnomo.

Selain itu, seiring penyusunan draf, pemerintah juga sedang menghimpun masukan dari pelaku bisnis pertambangan. "Namun, sebagian draf sudah selesai disiapkan," kata dia.

Apalagi, turut Purnomo, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara baru mendapat nomor baru tanggal 16 Januari lalu. "Mendapat nomor 4 tahun 2009," ujarnya.

Ganjar Beri Sinyal PDIP di Luar Pemerintahan, Gerindra Tetap Ajak Bersama-sama
Kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI

Qualcomm Snapdragon X Plus diciptakan untuk berperforma di laptop-laptop dengan dukungan kecanggihan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024