Rights Issue Bakrie

Kepemilikan Saham Investor Bisa Terdilusi

VIVAnews - Pemegang saham PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) yang tidak menggunakan haknya pada rencana penawaran umum terbatas (rights issue) perseroan, kepemilikan sahamnya bisa terdilusi.

Rights issue itu terkait penerbitan obligasi konversi (convertible bond) senilai Rp 4,26 triliun atau setara 38,7-42,6 miliar saham pada harga Rp 100-110 per unit.

"Investor yang berminat bisa berpartisipasi pada rights issue perseroan. Jika tidak, kepemilikan sahamnya akan terdilusi," kata Direktur Bakrie & Brothers, Dileep Srivastava, ketika dihubungi VIVAnews di Jakarta, Rabu 21 Januari 2009.

Menurut dia, pelaku pasar semestinya menelaah aksi korporasi yang dilakukan Bakrie & Brothers. Proses restrukturisasi utang perseroan dilakukan sendiri tanpa dana talangan (bailout) dari pemerintah dan bantuan petugas pajak. "Siapa yang bisa mengantisipasi adanya krisis global ini," ujar dia.

Menanggapi rencana rights issue itu, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah, mengatakan, penerbitan saham baru menjadi urusan perusahaan bersangkutan.

"Yang penting, permohonan rights issue mengikuti aturan pasar modal dan memperoleh izin Bapepam. Sejauh rights issue sesuai aturan, ya nggak apa-apa. Lakukan saja," kata dia.

Sementara itu, terkait surat permintaan penjelasan dari BEI, menurut Dileep, otoritas bursa banyak mengirim surat sejak tiga bulan terakhir. "Kami juga telah bertemu BEI beberapa kali. Bakrie merasa telah melakukan kewajiban memberikan informasi sesuai prinsip good corporate governance," ujarnya.

Manajemen juga akan menyerahkan opini hukum (legal opinion) terkait akuisisi tiga perusahaan oleh PT Bumi Resources Tbk (BUMI) secepatnya. "Kami akan menyerahkan jika memang diperlukan," tuturnya.

Cegah Kecurangan dalam Seleksi ASN, Menpan-RB Siapkan Teknologi Face Recognition
VIVA Militer: 2 Prajurit Kopasgat TNI AU berhasil gagalkan penyeludupan sabu

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Dua prajurit Yonko 462 Kopasgat ini berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melalui perusahaan ekspedisi ternama

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024