Kasus Sarijaya

Bapepam: Pengajuan Klaim Hak Nasabah

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan tetap menerima klaim nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas yang diajukan setelah 16 Januari 2009.

Kemenkominfo Mengadakan Chip In “Periksa Fakta Sederhana”

Klaim rekening efek dan dana nasabah tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Sarijaya.

"Pengajuan klaim adalah hak nasabah. Batas waktunya belum ditentukan," kata Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK, Nurhaida, kepada VIVAnews di Jakarta, Rabu 21 Januari 2009.

Meskipun demikian, Nurhaida menilai, pengajuan klaim tersebut merupakan kepentingan nasabah. Mereka semestinya juga segera menyampaikan klaim tersebut, sehingga Sarijaya bisa menyelesaikan proses verifikasi.

Bapepam-LK memastikan perpanjangan masa pengajuan klaim nasabah Sarijaya Permana Sekuritas. Namun, tidak dijelaskan batas waktu perpanjangan pengajuan klaim tersebut.

Perpanjangan waktu pengajuan klaim tersebut karena jumlah nasabah Sarijaya cukup banyak. Dari sekitar 8.000 rekening, yang belum masuk 2.000 rekening.

Sebelumnya, otoritas pasar modal menetapkan jadwal pengajuan klaim nasabah Sarijaya pada 12-16 Januari 2009.

Harga Emas Hari Ini 27 April 2024: Emas Antam Kinclong di Akhir Pekan
BMW i5 eDrive40 M Sport

BMW Cetak Sejarah Baru di Indonesia

BMW Indonesia mengumumkan hasil penjualan yang luar biasa untuk kuartal satu 2024 dengan total 775 unit, menunjukkan peningkatan 12 persen dibandingkan periode yang sama

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024