VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan merilis aturan baru terkait pedoman perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor PER-02/BL/2009. Menurut Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany dalam keterangan persnya, Rabu 21 Januari 2009 menjelaskan, aturan ini perubahan atas peraturan yang saat ini berlaku.
Beberapa materi perubahan peraturan tersebut, adalah sebagai berikut:
1. Penyesuaian perhitungan dan jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi risiko atas komponen BTSM Perusahaan Asuransi dengan prinsip konvensional berikut ini:
a. Kegagalan pengelolaan kekayaan
b. Ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang
c. Perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan
d. Ketidakcukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh.
2. Penyesuaian perhitungan dan jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi risiko atas komponen BTSM Perusahaan Asuransi yang menjual Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) yang dijamin hasil minimumnya, berikut ini:
a. Kegagalan pengelolaan kekayaan
b. Ketidakseimbangan antara proyeksi arus kekayaan dan kewajiban
c. Ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing.
3. Penyesuaian perhitungan dan jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi risiko atas komponen BTSM Perusahaan Asuransi dengan prinsip syariah bagi yang sudah dapat memisahkan pencatatan dana perusahaan dan dana tabarru, maka perhitungan komponen BTSM hanya berlaku untuk dana tabaru saja, dengan komponen berikut ini:
a. Kegagalan pengelolaan kekayaan;
b. Ketidakseimbangan antara proyeksi arus kekayaan
c. Ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing
d. Perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan
e. Ketidakcukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh
f. Ketidakmampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim.
"Peraturan ini mulai diberlakukan untuk laporan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang berakhir pada 31 Desember 2008," kata Fuad.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Setelah menang melawan Chef Arnold, mobil andalan Codeblu terungkap saat tiba di kediaman Denny Sumargo di Jakarta, baru-baru ini. Seperti yang terlihat dalam video singk
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan sejumlah orang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba diantara enam orang itu ada Chandrika Chika dan Aura Jeixy.
Dangdut Populer: Rumah Via Vallen Digeruduk Warga, hingga Pesan Penting Lady Rara
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Kabar mengejutkan datang dari keluarga Via Vallen, rumah sang biduan yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur, tiba-tiba saja digeruduk oleh warga pada Senin, 22 April 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini