PKS Tegur Anggota yang Sering Bolos Sidang

VIVAnews – Batas toleransi ketidakhadiran anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat dalam berbagai rapat di gedung parlemen 25 persen.

Pengakuan Pelatih Yordania Jelang Laga Lawan Timnas Indonesia U-23

“Di atas 25 persen ada mekanisme teguran, baik secara lisan maupun tertulis,” kata Mahfudz Siddiq, Ketua Fraksi PKS.

Jika terdapat anggota yang tidak mengindahkan teguran, maka pimpinan fraksi membawa kasus itu ke Badan Kehormatan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai tata tertib.

3 Orang Tewas Imbas Longsor dan Banjir Lahar Dingin di Wilayah Gunung Semeru

Mahfudz mengatakan Fraksi PKS rutin mengevaluasi tingkat kehadiran anggotanya setiap selesai masa sidang.

Mekanisme evaluasi kehadiran yang digunakan, tiap masa sidang fraksi membuat rekapitulasi. Kemudian hasilnya dikirim ke dewan pimpinan pusat partai. Dari sana dikirim lagi ke dewan pimpinan daerah tempat asal anggota dewan itu dipilih.

Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan

Pimpinan pusat partai, kata dia, mempunyai semua data kehadiran anggota fraksi, baik di tingkat DPR maupun DPRD.

Ketidakhadiran anggota dewan mengikuti rapat dan sidang di parlemen, menjadi keprihatinan pimpinan dewan. Kemudian timbul gagasan untuk mengumumkan nama mereka yang gemar tidak hadir di rapat ke masyarakat.

Sejumlah fraksi telah menyetujuinya. Misalnya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Bahkan fraksi ini berjanji akan memotong gaji anggotanya yang jarang hadir. Lantas, potongan gaji itu akan dibagikan ke konstituen di daerah pemilihan masing-masing anggota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya