KPU Sepakati Kuota Keterwakilan Perempuan

VIVAnews – Komisi Pemilihan Umum sepakat memasukkan kuota keterwakilan perempuan (zipper system) dalam peraturan penetapan daftar calon terpilih di pemilihan legislatif.

Pengakuan Jujur Pelatih Korea Selatan U-23 Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23

“Sekarang tinggal menunggu ditandatangani,” kata Endang Sulasti, Anggota KPU, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis 22 Januari 2009.

Kuota keterwakilan perempuan adalah sistem yang mengatur setiap tiga calon terpilih dari suatu partai pada sebuah daerah pemilihan, salah satunya harus perempuan.  Bila tidak ada perempuan di antara ketiganya, salah satu calon laki-laki harus mundur untuk memberi jatah ke calon perempuan.

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

Endang memperkirakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang menjadi payung hukum zipper system itu segera terbit.

Menurut dia, bila Perpu tidak segera diterbitkan, KPU tetap memiliki landasan hukum untuk menerapkan Zipper System. Dasanya yaitu Undang-Undang nomor 10 tahun 2008.

Jeno NCT Ulang Tahun ke-24! Fakta Menarik Sang 'Kapten' NCT yang Jarang Diketahui
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas.

PAN Siapkan Bima Arya dan Desy Ratnasari untuk Pilgub Jabar

PAN terbuka untuk berkoalisi dengan partai lain pada Pilkada serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024