Pengaduan Nasabah

Bapepam: Jangan Buru-buru Salahkan DBS

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menelusuri laporan nasabah PT DBS Vickers Securities Indonesia, Dedy Hartawan Jamin, terhadap perusahaan efek itu. Bapepam-LK tidak akan terburu-buru menyalahkan DBS Vickers.

"Mereka kan punya alasan. Kami ingin cek siapa yang benar," kata Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany di Jakarta, Kamis 22 Januari 2009.

Berdasarkan penjelasan manajemen DBS Vickers, lanjut dia, transaksi yang dilakukan sudah sesuai perjanjian. "Jadi apakah ini risiko investasi atau yang lainnya, kami belum tahu," ujar dia.

Otoritas pasar modal akan mengklarifikasi setiap informasi yang diterima. "Itu akan kami cek. Jadi jangan cepat-cepat menyalahkan DBS," tuturnya.

Dalam situasi krisis global, saat ini, menurut Fuad, banyak investor yang rugi. Bahkan, beberapa investor tidak mengakui adanya kerugian itu. "Nanti mereka bilang brokernya yang salah. Jadi kami akan cek dulu," kata dia.

Dedy melalui kuasa hukumnya, Agustinus Dawarja, melaporkan DBS Vickers kepada Bapepam-LK. Perusahaan efek itu diduga menjual saham tanpa sepengetahuan nasabahnya.

Sementara itu, Direktur Corporate Finance DBS Vickers, Rusmin Kasim, menyerahkan persoalan itu kepada Bapepam-LK. "Kami serahkan kepada otoritas untuk mengkajinya," kata dia belum lama ini.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024