Uji Materiil UU Pemilu

"Izin Apa dari Media Cetak yang Dicabut?"

VIVAnews - Pasal 99 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu mengatur kewenangan Dewan Pers mencabut izin penerbitan. Padahal, Kamsul Hasan, ahli yang didatangkan pemohon, sejak era Reformasi bergulir tak ada lagi izin penerbitan.

"Pers cetak diperkenankan berdiri hanya dengan badan hukum. Media cetak tidak lagi punya izin sekarang. Jadi apa yang akan dibekukan?" kata Kamsul Hasan selaku ahli hukum pers yang didatangkan delapan pemimpin redaksi media cetak yang memohonkan uji materiil UU Pemilu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2009.

Sehingga, Kamsul menyatakan Pasal 98 dan 99 UU Pemilu itu jelas bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lebih jauh lagi, dua pasal tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat 1, 28B ayat 1, 28F ayat 1, 28H ayat 2, 28I ayat 2, 28J ayat 1 dan 2 Undang-undang Dasar 1945.

Selain itu, kata Kamsul, karena jelas dirugikan, maka delapan pemimpin redaksi yakni Pemimpin Redaksi Terbit, Tarman Azzam; Pemimpin Redaksi Sinar Harapan, Kristanto Hartadi; Pemimpin Redaksi Suara Merdeka, Sasongko Tedjo; Pemimpin Redaksi Rakyat Merdeka Ratna Susilowati; Pemimpin Redaksi Bangsa, Badiri Siahaan; Pemimpin Redaksi Koran Jakarta, Marten Slamet Susanto; Pemimpin Redaksi Warta Kota Dedy Pristiwanto dan Pemimpin Redaksi Cek & Ricek, Ilham Bintang; berhak mengajukan gugatan uji materiil.

"Kerugian-kerugian yang timbul akibat penerapan pasal itu bisa terkena pada pemohon," kata Kamsul.

Usai sidang, kuasa hukum delapan pemimpin redaksi itu, Toro Zatulo Mendrofa SH menyatakan Dewan Pers dan Komisi Pemilihan Umum memang tidak memiliki kapasitas menghukum media. Namun UU Pemilu yang diundangkan tahun lalu itu memberikan kewenangan pada kedua badan itu memberi sanksi pada media.

Kewenangan itu termaktub dalam pasal 98 ayat 2, 3 dan 4 dan pasal 99 ayat 1 dan 2 UU Pemilu. Berikut rincian Pasal 98:
(1) Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak.

(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada KPU dan KPU provinsi.

(4) Dalam hal Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak ditemukan bukti pelanggaran kampanye, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menjatuhkan sanksi kepada pelaksana kampanye.

Pasal 99:
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah;
c. pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu;
d. denda;
e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu untuk waktu tertentu; atau
f. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers bersama KPU.

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United
Politisi DPP PKB, Daniel Johan

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

Ketua DPP BERANI, Lorens Manuputty menyoroti tiga krisis yang terjadi di Indonesia saat pelantikan tersebut. Menurut dia, Indonesia saat ini sedang mengalami krisis yang

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024