Suap Komisi Yudisial

Irawady Joenoes Segera Diberhentikan

VIVAnews - Komisi Yudisial sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian terhadap salah satu komisionernya, Irawady Joenoes. Namun, Komisi Yudisial tidak akan mencari pengganti terpidana kasus suap itu.

"Kami sudah mengusulkan pemberhentian Irawady dari Komisi Yudisial," kata anggota Komisi Yudisial, Soekotjo Soeparto usai diskusi tentang "Refleksi dan Proyeksi Komisi-Komisi Negara" di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis 22 Januari 2009. Menurut Soekotjo, surat usulan itu sudah dilayangkan ke Presiden sejak dua minggu lalu.

Pada 14 November 2008, Mahkamah Agung menyatakan Irawady terbukti bersalah menerima suap. Irawady pun divonis delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut Soekotjo, komisi hingga kini belum memutuskan mencari pengganti Irawady. Karena, masa jabatan komisioner tinggal satu tahun dan satu bulan lagi. "Kita akan bersepakat dulu secara internal apakah perlu penambahan atau tidak," jelasnya.

Majelis kasasi berpendapat, Irawady terbukti aktif dalam meminta uang dari Dirut PT Persada Sembada Freddy Santoso Rp 600 juta dan US S 30 ribu. Uang ini diminta Irawady terkait pengadaan tanah Gedung Komisi Yudisial di Kramat Raya.

Kalau Istri Hyperseks apa yang Perlu Dilakukan Suami? Begini Nasehat Dokter Boyke
Ilustrasi/Pelajar diamankan saat mau tawuran.

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

Untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan di lingkungan sekolah, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti oleh guru, orang tua, dan siswa:

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024