Dugaan Korupsi Dana Purnabakti

Mantan Bupati Luwu Dituntut Dua Tahun Bui

VIVAnews - Mantan Bupati Luwu, Basmin Mattayang, dituntut dua tahun penjara. Jaksa menyatakan Basmin bersalah dalam dugaan penyelewengan dana purnabakti di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2004.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata jaksa Amir Syarifuddin di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 22 Januari 2009. Selain hukuman penjara, Basmin juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, Basmin terbukti berperan menandatangani persetujuan pencairan dana kepada anggota Dewan. Dana tersebut tidak sesuai peruntukan, karena tidak ada posnya di APBD Luwu 2004. Dari kasus ini merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 1,05 miliar.

"Dana itu diambil dari pos sosial, yang gunanya membiayai bantuan sosial kemasyarakatan yang sifatnya darurat atau terjadi bencana alam. Jadi bukan untuk anggota dewan," jelas Amir.

Pembacaan tuntutan tersebut bersamaan dengan mantan Sekretaris Daerah Luwu Andi Baso Gani serta mantan Kepala Bagian Keuangan Luwu, Muhammad Sabila bin Mangambe. Ketiganya dituntut hukuman sama, yakni dua tahun penjara.

Sementara itu, sebelum tuntutan Basmin dibacakan, JPU juga menuntut 14 mantan anggota DPRD Luwu. Mereka adalah penerima dana purnabakti, atas persetujuan Basmin Mattayang. Mereka juga dituntut dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa tidak menuntut para terdakwa membayar ganti rugi atas dana yang pernah diterimanya dari bagian keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu. Alasannya, dana yang pernah diterima para terdakwa telah dikembalikan lagi ke kas daerah.


Laporan: Rahmat Zeena | Makassar

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024