Perdagangan Manusia

Awas Modus Baru Perdagangan Manusia

VIVAnews - Kepolisian Sektor Etikong, Kalimantan Barat membongkar sindikat perdagangan manusia lintas negara. Menurut Juru Bicara Polisi, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, kasus yang dibongkar menggunakan modus baru.

"Modus barunya itu, dengan cara kekerasan, diculik dan disekap. Akhirnya dijual ke orang," kata Abubakar di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat 23 Januari 2008.

Modus yang lazim digunakan, kata Abubakar, biasanya menggunakan bujuk rayu. Atau, bisa juga dengan melibatkan oknum kepala desa dalam pembuatan paspor. "Karena anak dibawah umur," tambah Abubakar.

Diungkapkan Abubakar, pada 6 Juni 2008, seorang siswi SMP Lampung, sebut saja Susan, diculik lima laki-laki. Para penculik menggunakan kedok topeng saat beraksi. "Korban dibius dan langsung dibawa dari Lampung ke Jakarta," jelas Abubakar.

Sehari kemudian, korban bersama tiga orang perempuan korban lainnya dari Jawa Barat yakni Helmi, Ana dan Bunda diterbangkan ke Pontianak. Para korban lantas dijemput oleh salah satu anggota sindikat, Kamseng.

Pada 8 Juni 2008, keempat korban dibawa ke Tebedu, Malaysia. "Tanpa menggunakan paspor," kata Abubakar.

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif

Di Malaysia, mereka ditampung oleh Helen, yang membawa mereka ke Kuching, Malaysia. "Empat korban itulangsung dipekerjakan sebagai pelayan seks secara paksa di suatu tempat bernama Cong Ling Pa, Kuching," kata Abubakar.

Menderita selama dua bulan, para korban melarikan diri dan bertemu dengan konsulat Indonesia di sana. Akhirnya, kata Abubakar, pada 21 Agustus 2008, keempat korban dipulangkan ke Indonesia melalui Entikong.

Korbanpun tak tinggal diam, mereka melapor ke polisi. "Kepolisian Entikong lantas melakukan penyelidikan," kata Abubakar.

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan
Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024