Perdagangan Manusia

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia

VIVAnews - Perdagangan manusia dengan modus baru berupa penculikan dan kekerasan, terbongkar di Entikong, Kalimantan Barat. Laporan korban, sebut saja Susan, jadi petunjuk penting bagi aparat Kepolisian Sektor Entikong.

"Polisi melakukan penyelidikan. Pada 10 September 2008, polisi menangkap Nurdin alias Boros," kata Juru Bicara Polisi, Abubakar Nataprawira, di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat 23 Januari 2008.

Kasus Nurdin, anggota sindikat perdagangan manusia, sudah masuk ke Pengadilan Negeri Sanggo, Kalimantan Tengah. Menurut Abubakar, Kepolisian Resor Sanggo lantas menindaklanjuti kasus tersebut. Pada 3 Desember 2008, satu lagi anggota sindikat, Kamseng, tertangkap. Dia ditangkap di Bandara Supadio, Pontianak. "Saat mencoba melarikan diri ke Jakarta," kata Abubakar.

Saat ini, kata Abubakar, kasus Kamseng sudah lengkap dan siap diajukan ke pengadilan. Polisi saat ini masih mengejar tersangka lainnya. "Salah satunya Eka dan warga Malaysia,  Helen."

Menurut Abubakar, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, adalah Pasal 4 dan 6 UU No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. "Ancaman hukuman minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun. Denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta," kata Abubakar.

Pelaku juga dijerat pasal lain yakni Pasal 83 dan Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sindikat tersebut menculik Susan dan tiga perempuan lainnya. Dari Jakarta, mereka diterbangkan ke Pontianak, lantas dibawa ke Kuching, Malaysia. Disana, mereka dipaksa menjadi pekerja seks.

Baca juga: Waspada Modus Baru Perdagangan Manusia

Sering Dikasih Perhiasan, Fuji Ingatkan Hal Mulia Ini untuk Para Fansnya
Kemenkominfo mengadakan kegiatan chip in

Kemenkominfo Menggelar Talkshow dengan Tema Jarimu Harimaumu

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo RI) mengadakan kegiatan talkshow chip in “Jarimu Harimaumu” pada tanggal 26 April 2024 di Jakarta Barat.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024