Depkumham Dilarang Gunakan Sisminbakum

VIVAnews - Mantan rekanan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, PT Sarana Rekatama Dinamika menyatakan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak boleh menggunakan sistem administrasi badan hukum.

"Meski sudah putus kontrak, tetap harus ada persetujuan pihak ketiga dalam kerja sama tersebut, yaitu Sarana Rekatama," kata kuasa hukum PT Sarana Rekatama, Hotma Sitompeol, Sabtu 24 Januari 2009.

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Dengan demikian, kata dia, Departemen Hukum bisa menggunakan alat tersebut jika sudah mendapat persetujuan dari PT Sarana Rekatama.

Menurut Hotma, pemutusan perjanjian kerja sama harus menggunakan perjanjian lagi. "Ini sesuai hukum," tegas Hotma.

Indonesia Jadi Penghasil Sugar Daddy Terbanyak ke-2 di Asia Tenggara

Saat ini Departemen Hukum masih menjalankan pelayanan sisminbakum tanpa rekanan pasca pemutusan secara sepihak kontrak kerja sama dari PT Sarana Rekatama beberapa waktu lalu.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Sarana Rekatama, Yohanes Waworuntu sebagai tersangka dari rekanan dalam dugaan korupsi biaya akses situs sisminbakum.

BI Bolsters Rupiah Stability with Interest Rate Hike to 6.25 Percent
Anies Baswedan dan Presiden DPP PKS Ahmad Syaikhu.

PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Apa?

Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah mendatangi markas PKB pada Rabu kemarin.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024