Ribuan Hunian di Jaksel Jadi Tempat Bisnis

VIVAnews - Sekitar 1.655 bangunan di Jakarta Selatan menyalahi izin peruntukan.  Ribuan bangunan yang menyalahi izin sebagian besar adalah rumah tinggal yang berubah fungsi menjadi tempat bisnis.

Pelangaran terbesar terdapat di Kecamatan Kebayoran Baru yang mencapai 700 bangunan atau sekitar 40 persen dari total bangunan di Jakarta Selatan yang melanggar perizinan.

Kasudin P2B Jakarta Selatan, Widio Dwiono Budi seperti dikutip situs Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin, 26 Januari 2009 mengatakan, wilayah Cilandak menjadi tempat paling tinggi persebaran angka bangunan yang menyalahi izin dengan jumlah mencapai 200 bangunan.

Disusul Kecamatan Kebayoran Lama dengan jumlah mencapai 150 bangunan menyalahi izin  sebagaimana ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 1503 tahun 1997 tentang Kelayakan Penggunaan Bangunan di wilayah DKI Jakarta.

Sudin P2B Jakarta Selatan telah melayangkan ribuan surat teguran kepada pemilik bangunan yang melanggar.

Menurutnya, pelanggaran izin sangat merugikan pemerintah provinsi. Sebab pusat bisnis itu memberi sumbangan pendapatan asli daerah (PAD) yang besar.

Sejak tahun lalu, tak kurang dari 2.000 surat telah dikirimkan kepemilik bangunan tersebut. Namun, jika pemiliknya tetap membandel dan tak menghiraukan imbauan itu, maka izin bangunan akan dicabut.

Kwarnas Curigai Upaya Terselubung di Balik Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah
Habib Aboe Bakar Al HAbsyi di DPP PKB bersama elite PKS dan PKB

PKS Bakal Gelar Halal Bihalal Sabtu, Prabowo-Gibran dan Semua Parpol Diundang

PKS akan menggelar acara halal bihalal pada Sabtu, lusa, di kantor DPP PKS. Semua paslon capres cawapres diundang, termasuk parpol

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024