Dugaan Korupsi Upah Pungut

Depdagri Tak Pernah Setor ke APBN

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan penerimaan upah pungut di lingkungan Departemen Dalam Negeri tidak pernah disetor ke negara. Jumlahnya mencapai Rp 264 miliar.

"Mengingat ini uang rakyat seharusnya jangan dipakai langsung tapi disetor ke APBN," kata Auditor Utama BPK, Syafrie Adnan, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa 27 Januari 2009.

Berdasarkan audit BPK, lanjut Syafrie, jumlah upah pungut yang diterima Departemen Dalam Negeri mencapai Rp 264 miliar. Dana itu masuk pada tahun 2002-2007. "Dalam undang-undang sudah jelas aturannya, segala jenis pungutan harus masuk APBN," ujarnya.

Aturan mengenai upah pungut diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang yakni Polda Metro Jaya. Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di Jakarta, aturan upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.

Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Borneo FC
Ilustrasi game changer.

Proyek Ini jadi 'Game Changer'

Game changer merupakan istilah yang mengacu pada perubahan atau inovasi yang mendasar dalam industri atau pasar yang mengubah dinamika yang ada dan ciptakan standar baru.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024