BEI-Bapepam Kaji Insentif PPh 5%

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mendiskusikan aturan insentif penurunan pajak penghasilan (PPh) lima persen bagi perusahaan tercatat (emiten) dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Otoritas bursa dan Bapepam-LK membahas ketentuan kepemilikan saham setiap pemegang saham kurang dari lima persen untuk mendapatkan insentif penurunan pajak penghasilan lima persen dari tarif normal.

"Kami sudah bicarakan dengan Bepepam beberapa waktu lalu. Namun, otoritas masih akan melihat implementasi peraturan itu lebih dulu," kata Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah, usai seminar Capital Market Outlook Q1-2009 di gedung bursa efek, Jakarta, Selasa 27 Januari 2009.

Menurut dia, jika ketentuan kepemilikan saham kurang dari lima persen itu menjadi hambatan, otoritas bisa mengkaji kembali. Namun, hingga saat ini, belum ada keluhan dari emiten terkait peraturan perpajakan baru itu. " Kan banyak hedge fund yang punya ribuan nasabah," ujar dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238/PMK.03/ 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengawasan Pemberian Penurunan Tarif bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka tanggal 30 Desember 2008 disebutkan, perusahaan terbuka atau emiten yang ingin mendapatkan insentif penurunan pajak penghasilan lima persen dari tarif normal harus memastikan kepemilikan saham setiap pemegang sahamnya kurang dari lima persen dari total saham disetor perusahaan.

PMK itu juga menyebutkan, kepemilikan saham publik 40 persen atau lebih, dimiliki sekurangnya 300 pihak, serta kepemilikannya tidak kurang dari enam bulan atau 183 hari dalam satu tahun. Emiten tidak akan mendapatkan insentif jika tidak memenuhi ketentuan itu.

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 7 Miliar Rupiah
Sopyan Dado

Kenang Sosok Almarhum Sopyan Dado Semasa Hidup, Keluarga Ungkap Hal Ini

Keluarga Kenang Sosok Almarhum Sopyan Dado Semasa Hidup, Ungkap Hal Ini

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024