VIVAnews - Wakil Ketua Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah, menyatakan setiap penerimaan di luar pajak harusnya disetor dulu ke negara. Bukannya langsung dibagikan ke pejabat-pejabat.
"Upah pungut harus dilaporkan dulu ke negara, baru kemudian terserah penggunaannya," kata Chandra di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 27 Januari 2009.
Menurut Chandra, seluruh penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak semuanya harus disetor terlebih dahulu ke APBN. "Jadi kalau upah pungut pajak daerah masuk ke PNBP, jadi harus masuk ke APBN dulu," ujarnya.
Chandra menjelaskan, saat ini komisi tengah mengkaji semua aturan upah pungut yang berlaku di setiap provinsi. Komisi, lanjut Chandra, berharap upah pungut nantinya hanya dinikmati oleh orang-orang yang memungut pajak. "Sebenarnya masyarakat ikhlas tidak sih pajak mereka diambil oleh pihak yang tidak berhak," ujarnya.
KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008.
Aturan mengenai upah pungut diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang yakni Polda Metro Jaya. Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di Jakarta, aturan upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.
Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.
Baca Juga :
Lucu Jika Kubu 01 dan 03 Gabung ke Prabowo, Pakar: Haram Hukumnya, Mereka kan Nuduh Curang
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Jika Bergantungmu Sudah Pada Allah, Pilihan Apapun yang Kamu Pilih Tidak Akan Mengecewakanmu
Olret
10 menit lalu
Karena kita tidak akan pernah menyesal atas satu pilihan, sekalipun pilihan itu akhirnya mencipta sebuah kesedihan, jika memang dari awal kita telah gantungkan semuanya
Happy Optik Hadir di Medan, Sajikan Produk Kacamata Berkualitas dengan Harga Terjangkau
Medan
10 menit lalu
Happy Optik menyediakan beberapa brand frame terkenal yaknu Rayban, Oakley, Nike, Converse. Untuk merk lensa juga tersedia beberapa merk lensa terkenal.
Aplikasi DANA akan memberikan saldo DANA gratis bagi anda yang beruntung hari ini, Kamis 25 April 2024. Dengan hanya menyiapkan HP dan paket internet, anda akan mendapatk
Kim Ji Won, Han So Hee, Kim Hye Yoon dan banyak lagi adalah aktris berbakat yang membuktikan nilai bintang mereka dan merupakan aktris K-drama populer.
Selengkapnya
Isu Terkini