Produksi Rokok Takkan Turun oleh Fatwa Haram


VIVAnews
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok untuk empat kategori, yakni remaja, wanita hamil, pengurus MUI, dan merokok di tempat umum, diperkirakan tidak akan mengganggu produksi rokok dalam negeri.

"Produksi rokok tidak akan turun karena fatwa ini," kata Direktur Industri Minuman dan Tembakau Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian, Warsono kepada VIVAnews melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2009.

Kapasitas produksi rokok tidak akan terganggu, menurut Warsono, karena pangsa pasar rokok masih besar meski fatwa MUI dikeluarkan. "Tidak terpengaruh karena konsumsi anak-anak dan wanita hamil untuk rokok sangat kecil," katanya.

Warsono menuturkan pada tahun ini, produksi rokok akan berkisar 245 miliar batang rokok. Pada tahun lalu, lebih dari 95 persen produksinya dikonsumsi dalam negeri. Sedangkan sisanya diekspor senilai US$ 267 juta. Itu naik 15 persen dibandingkan 2007 sebanyak US$ 261 juta.

"Sebagian besar produksi rokok dikonsumsi dalam negeri karena rokok Indonesia spesifik kretek yang diminati masyarakat," ujar Warsono.

Hal serupa dikatakan oleh produsen rokok dalam negeri. "Industri tidak akan terpengaruh, produksi akan tetap sesuai target sebanyak 245 miliar batang," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Industri Rokok Indonesia (Gapri), Ismanu Sumiran di Jakarta pada hari yang sama.

Angka tersebut merupakan penambahan 8 miliar batang rokok pada produksi tahun sebelumnya. Bahkan, katanya, industri akan tumbuh 3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Layani Pemudik, Kemenhub Minta KAI dan KCIC Tambah Armada KA Feeder Whoosh
Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Viral! 4 Pria Terkapar Dipukuli di Depan Polres Jakpus Dipicu Pengeroyokan Anggota TNI

Sebelumnya, karena perselisihan, Anggota TNI Prada Lukman dikeroyok di Pasar Cikini, Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024