Fatwa Haram Rokok

Rokok Tak Mutlak Haram, Warga Kudus Legawa

VIVAnews - Fatwa haram rokok secara terbatas yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, diapresiasi masyarakat Kudus, Jawa Tengah. Menurut Ketua MUI Kudus, M Syafiq Nashan keputusan Ijtima di Padang Panjang, Sumatera Barat itu mengakomodasi aspirasi masyarakat Kudus.

"Kami menerima dengan legawa, usulan kami sudah dipenuhi," kata Syafiq saat dihubungi VIVAnews, Rabu 29 Januari 2009.  Masyarakat Kudus, kata Syafiq, khawatir jika rokok diharamkan secara mutlak.

"Bakal terjadi keresahan masyarakat, pemutusan hubungan kerja ribuan orang. Itu akan sangat merugikan," kata dia.

Syafiq yang juga anggota tim perumus dalam ijtima mengatakan perdebatan soal fatwa rokok terjadi sengit baik antar ulama nasional maupun internasional. Ada ulama yang berpendapat rokok harus diharamkan secara mutlak, yang lain seperti wakil Jawa Tengah berpendapat makruh.

"Keputusan mengakomodasi semua aspirasi, haram maupun makruh. Sehingga, ada dua opsi, haram hanya untuk anak, wanita hamil, dan merokok ditempat umum seperti bus," tambah dia.

Sebelum fatwa dikeluarkan pada Senin 26 Januari 2009, masyarakat, ulama, dan pengusaha rokok Kudus beraudiensi dengan majelis ulama pusat. Mereka menyampaikan aspirasi bahwa rokok punya arti penting untuk masyarakat Kudus.

Jika rokok diharamkan secara mutlak, 120 ribu pekerja rokok di Kudus terancam jadi pengangguran. Roda perekonomian daerah penghasil rokok kretek terbesar di Jawa ini bakal macet.

Baca juga: Seberapa Penting Rokok bagi Orang Kudus

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024