Penurunan Tarif Angkutan

DKI Toleransi Angkutan 'Nakal' Seminggu

VIVAnews - Sejumlah angkutan umum masih mempertahankan tarif lama. Padahal sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 4 Tahun 2009, seluruh angkutan umum di Jakarta diwajibkan menurunkan tarif angkutan umum sebesar Rp 500.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Riza Hashim, berjanji akan menindak tegas sejumlah bus yang membandel itu mulai pekan depan. "Sanksinya mulai dari tilang sampai dikandangkan," kata dia, Rabu 28 Januari 2009.

Selama sepekan pertama, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan fokus untuk melakukan sosialisasi kebijakan baru itu. Sehingga saat sanksi diterapkan, sopir dan kenek angkutan tak dapat berkelit lagi.

Pada hari kedua kebijakan itu diterapkan, sejumlah angkutan umum masih memberlakukan tarif lama. Mereka beralasan mereka tak mau rugi lantaran pemilik angkutan belum menurunkan angka setoran. Sebagian lagi memberlakukan tarif baru hanya kepada penumpang yang sudah tahu mengenai penurunan tarif itu.

Penurunan tarif angkutan umum sebesar Rp 500 berlaku efektif mulai hari ini Selasa 27 Januari 2009. Tarif penumpang umum untuk bus patas dan reguler menjadi Rp 2.000 dari Rp 2.500. Tarif untuk pelajar tetap Rp 1.000.

Sedangkan tarif penumpang umum untuk bus sedang menjadi Rp 2.000 dari Rp 2.500. Tarif bus kecil seperti mikrolet dan KWK menjadi Rp 2.000 dari tarif sebelumnya Rp 3.000. Tarif untuk pelajar tetap Rp 1.000.

Kapan Bumi Kiamat?
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024