VIVAnews - Wakil Ketua Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah, menyatakan setiap penerimaan di luar pajak harusnya disetor dulu ke negara. Bukannya langsung dibagikan ke pejabat-pejabat.
"Upah pungut harus dilaporkan dulu ke negara, baru kemudian terserah penggunaannya," kata Chandra di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 27 Januari 2009.
Menurut Chandra, seluruh penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak semuanya harus disetor terlebih dahulu ke APBN. "Jadi kalau upah pungut pajak daerah masuk ke PNBP, jadi harus masuk ke APBN dulu," ujarnya.
Chandra menjelaskan, saat ini komisi tengah mengkaji semua aturan upah pungut yang berlaku di setiap provinsi. Komisi, lanjut Chandra, berharap upah pungut nantinya hanya dinikmati oleh orang-orang yang memungut pajak. "Sebenarnya masyarakat ikhlas tidak sih pajak mereka diambil oleh pihak yang tidak berhak," ujarnya.
KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008.
Aturan mengenai upah pungut diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang yakni Polda Metro Jaya. Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di Jakarta, aturan upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.
Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Anies juga merespons soal kemungkinan dirinya bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto, termasuk jika ditawari kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran
Netzah Yehuda merupakan salah satu empat batalion yang membentuk brigade infanteri Kfir. Batalyon tersebut sebagian besar beroperasi di Tepi Barat yang dikirim berperang.
Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum
Nasional
26 Apr 2024
Simak sejumlah artikel yang masuk deretan terpopuler dalam kanal News VIVA sepanjang Kamis, 25 April 2024. Salah satunya soal pertemuan Prabowo dengan Cak Imin.
Video WNA perempuan asal Jerman viral di medsos bernama Laura Weyel merasa diperlakukan tidak adil oleh hukum Indonesia. Padahal nunggak sewa vila
Anies menyebut peluangnya di Pilgub Jakarta terbuka asal mendapat dukungan dari masyarakat dan parpol, karena baru menjabat satu periode di Jakarta.
Selengkapnya
Partner
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda memprakirakan hujan lebat disertai petir mengguyur sebagian besar wilayah Jawa Timur pada Jumat, 26 April.
Pertandingan antara Timnas Indonesia dengan Korea Selatan pada Jumat, 26 April 2024 Dini Hari, berlangsung sangat menegangkan.
Bagaimana tidak, laga yang kick off
Timnas Indonesia U-23 akhirnya berhasil melaju ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024 usai mengalahkan Korea Selatan pada Jumat dinihari, 26 April 2024.
Siap Maju di Pilgub 2024, Ratu Ageng Rekawati Ambil Formulir Pendaftaran ke Kantor PDIP Banten
Banten
43 menit lalu
Juru bicara Lazarus Sandy mengaku, lebih dari 600.000 KTP dukungan terhadap Ratu Ageng Rekawati telah disiapkan untuk maju di jalur independen pada Pilkada Banten 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini