Dugaan Korupsi Upah Pungut

KPK Cari Data ke Depdagri dan Balaikota

VIVAnews - Pengusutan kasus dugaan penyelewengan upah pungut terus dilakukan. Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan sudah mencari data di Departemen Dalam Negeri dan Balaikota.

"Tim sudah bergerak ke Depdagri dan Balaikota," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Riyanto, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu 29 Januari 2009.

Menurutnya, tim penyelidik sudah memperoleh sejumlah data di kedua instansi itu. Data-data itu, lanjut Bibit, saat ini dalam proses analisa. "Kita masih melihat apakah peraturan pemerintah yang menjadi payung hukum itu menyimpang atau tidak," ujarnya.

KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Pengusutan ini berdasarkan pada penelitian sejumlah laporan harta kekayaan penyelenggara negara di Pemprov DKI Jakarta.

Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.

Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.

Di Jakarta, aturan upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.

Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng
(Tengah) Anggota Komisi C DPRD DKI, Esti Arimi Putri

Legislator Soroti Daya Beli Gen Z di Jakarta, Bisa Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Esti Arimi Putri menilai pentingnya upaya pemberdayaan daya beli terhadap semua golongan demi mengendalikan inflasi.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024