Komnas Anak Gugat Dasar Hukum Iklan Rokok

VIVAnews - Komisi Nasional Perlindungan Anak menggugat aturan yang menjadi dasar iklan rokok di media massa, Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Pasal itu berbunyi, 'Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.' Saat mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua Perlindungan Anak, Muhammad Joni mengatakan komisi hanya akan menggugat sebatas frasa, 'yang memperagakan wujud rokok.'

"Kami ingin iklan rokok dihapus," tegas Joni kepada wartawan, Kamis 29 Januari 2009. Dengan pasal itu, menurut Joni, undang-undang masih memberikan pembenaran bagi iklan-iklan rokok di media massa. Pasal itu, kata dia, bertentangan dengan UUD 1945.

"Iklan rokok merupakan salah satu strategi untuk membujuk anak menjadi perokok. Kami ingin MK menyatakan pasal itu tidak sah, sebatas frasa tadi," tegasnya.

Ia menilai, perusahaan iklan masih akan dapat bertahan walaupun iklan rokok dihapus. Indonesia, kata dia, harus belajar ke negara Jepang di mana pendapatan perusahaan iklan tetap banyak tanpa iklan dari rokok.

"Kami ingin menyatakan rokok itu berbahaya bagi kelompok masyarakat tertentu. Walaupun kenyataannya berbahaya bagi semua orang," tegasnya.

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online
Jhon LBF bos kaya raya

Advokat Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Jhon LBF dan Machi Achmad.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arif Edison dituding sebarkan data pribadi Jhon LBF dan Sabar L Tobing ke publik.  Terkait vonis yang telah dijatuhkan kepada Arif Edison.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024