Stimulus Pajak

Pengusaha Diminta Jujur Catat Gaji Karyawan

VIVAnews - Perusahaan diminta jujur memberikan data gaji kotor karyawan terhadap kewajiban pajak penghasilan (PPh pasal 21). Permintaan ini  agar pemberian stimulus oleh pemerintah benar-benar membantu karyawan perusahaan.

"Jadi tolonglah perusahaan itu catat gross pendapatan karyawan, artinya sebelum dia bayar pajaknya," ujar Darmin di DPR, Kamis 29
Januari 2009.

Dengan begitu, lanjutnya, jika kemudian perusahaan dianggap terpukul ekonominya akibat depresi krisis global, maka kayawan perusahaan tersebut tidak perlu membayar pajak. Itu berarti, karyawan perusahaan tidak dipungut PPh-nya oleh Direktorat Jenderal Pajak. "Biar mereka bisa menikmati fasilitas pajak itu," ujar Darmin.

Dia menyontohkan, untuk gaji karyawan sebesar Rp 5 juta, pungutan pajaknya 15 persen atau senilai Rp 750 ribu. Jika tidak ditanggung oleh perusahaan, maka pendapatan karyawan akan bertambah Rp 750 ribu.

Ini berbeda jika perusahaan tidak mencantumkan pendapatan kotor, tapi mengklaim menanggung pajak karyawan, maka insentif PPh 21 yang diberikan pemerintah justru akan dinikmati oleh perusahaan.

Darmin mengatakan, mekanisme pemberian insentif PPh 21 tersebut sudah sangat jelas. Dalam hal ini yang belum tuntas pembahasannya adalah bidang usaha apa saja yang akan diberikan insentif.

Menurut Darmin dalam kondisi normal, penerimaan pajak dari PPh 21 adalah senilai Rp 40 triliun. "Di insentif itu kita hanya punya Rp 6,5 triliun dari Rp 40 triliun yang biasa kita terima, sehingga kita benar-benar harus pilih-pilih bidangnya, tidak semua bisa dapat," ujar
Darmin.

Sedangkan untuk mekanisme pemberian insentif PPh 25, lanjut Darmin masih akan tetap mengacu pada periode laba tahun sebelumnya. "Insentif pengurangan angsuran akan bisa kita berikan sampai 20 persen, jika mereka terkena dampak krisis," ujarnya.

Perusahaan yang dimaksud, kata Darmin cukup menginformasikan Dirtjen Pajak bahwa mereka mengalami penurunan laba. Secara otomatis penurunan angsuran bisa dilakukan. Insentif ini dipercaya akan bisa membantu likuiditas perusahaan.

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Butuh 6,7 Juta Ton Beras per Tahun
Ilustrasi-mayat mengapung

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

Usai menghabisi nyawa wanita yang 'open BO' berinisial R (35), di kostannya, pelaku Nico Yandi Putra membuang jasad korban ke sebuah kali di kawasan Teluk Pucung, Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024