Pemerintah Tambah Anggaran KUR Rp 2 Triliun

VIVAnews - Mengantisipasi krisis ekonomi berkepanjangan dan meningkatnya angka pengangguran akibat PHK, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menambah anggaran dana Kredit Usaha Rakyat dari Rp 1,45 Triliun pada 2008 menjadi Rp 2 triliun pada 2009.

Dana sebesar Rp 1,45 triliun pada 2008 lalu sudah digunakan untuk menjamin kridit sebesar Rp14,5 Triliun yang pemanfatannya digunakan oleh 1,6 juta UKM se Indonesia.

Sementara tahun 2009 ini penggunaan dana Rp 2 triliun untuk menjamin kredit dan mensejahterakan usaha kecil dan mikro terutama pada saat krisis global berlangsung.

Kementerian Koperasi dan UKM Suryadarma Ali menegaskan, penambahan dana KUR tersebut dimaksudkan untuk membantu usaha kecil dan menengah agar mudah memperoleh kucuran kredit usaha dari bank yang sudah ditunjuk pemerintah.

Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas Bawa Bungkusan Pakaian Bekas di Trotoar Margonda

"Kami harapkan, dengan adanya bantuan itu, masyarakat dengan mudah memperoleh dana kredit usaha dari bank," kata Meneg Koperasi dan UKM, Suryadarma Ali di Lombok Barat Kamis 29 Januari 2009.

Dalam hal ini pemerintah sudah menunjuk enam bank dan dua perusahaan sebagai penjamin kredit.Kedua perusahaan itu adalah PT Askrindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha, yang diimplementasi melalui enam bank pemerintah yakni Bukopin, Bank Mandiri, BTN, BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.

"Peningkatan dana KUR ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyingkirkan hambatan-hambatan dalam pinjaman kredit seperti agunan dan persyaratan yang berbelit-belit," paparnya.

Meski demikian, menurut Suryadharma, masih ada perbankan yang meminta jaminan berupa agunan kepada pemohon dana KUR di berbagai daerah, termasuk di wilayah NTB.

Menyikapi hal itu, dia meminta agar pemerintah daerah menyelesaikan masalah tersebut dengan bank bersangkutan tanpa melibatkan pemerintah pusat.

Sebab permintaan agunan itu tidak dibenarkan karena sudah ada perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam MoU. "Pemerintah sudah jamin pengambilan kredit tersebut dimana 30 persennya oleh Bank dan 70 persennya melalui dua perusahaan penjamin. Nah kalau praktik itu terjadi didaerah harus diselesaikan dengan pihak cabang bank terkait," tegasnya. 

Laporan: Edy Gustan | Mataram

Hasil Liga 1: Bali United dan Dewa United Petik Poin Sempurna
Kepala BPIP Prof Yudan Wahyudi

Prof Yudan dan Pejabat BPIP Melayat ke Rumah Kayla Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

Almarhumah Kayla Nur Sifa meninggal saat menjalankan tes lari 12 menit dalam seleksi calon anggota paskibraka tingkat Sukabumi.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024