BPK: Indover Sangat Sepi, Bukan Seperti Bank

VIVAnews - Bank Indover bisa disebut bukan tipe bank biasa. Dalam konteks makna sebuah 'bank' seperti di Indonesia, menurut Anggota V BPK, Hasan Bisri, Indover tergolong sepi.

"Saya pernah ke sana dan sangat sepi, tidak terlihat orang lalu lalang seperti bank-bank yang ada di sini," ujarnya di BPK, Jumat, 30 Januari 2009.

Hasan justru menganalogikan keberadaan kantor pusat Indover di Belanda, sama seperti sebuah kantor biasa. "Indover hanya mengelola dana deposito nasabah yang sangat besar dan menjadi bank investasi, jadi bukan bank retail," katanya.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Indover merupakan salah satu bank yang menjadi korban krisis keuangan global. Pengadilan Belanda telah membekukan aktivitas bank ini lantaran tidak bisa membayar kewajiban interbank kepada para mitranya.

Hasan menilai Indover memang tidak pantas diselamatkan karena sampai sekarang belum jelas implikasinya bagi bangsa Indonesia.

"Secara tidak resmi BI dulu pernah ke BPK, mereka datang dan menginformasikan untuk menyelamatkan Indover," ucapnya.

Pada waktu itu, Hasan mengajukan sebuah pertanyaan, seberapa besar pengaruh Indover buat Indonesia. Apa benar pertimbangan bahwa kredibilitas Indonesia di luar negeri akan rusak. "Tapi, pertanyaan itu tidak pernah dijawab".

Pejabat BPK lainnya, Syafri Adnan Baharuddin mengatakan riwayat Indover dapat diibaratkan seperti sinetron. Ada dua episode di sana, yaitu pada 2004 dan setelah 2005.

Pada 2004, BPK sebenarnya sudah menyampaikan peringatan dini. Saat itu BPK berpendapat, bagi BI, Indover seperti bisul.

Episode berikutnya adalah setelah bank ini ditangani Belanda. "Jadi bagaimana penyelesaiannya sekarang, adalah melalui kewenangan masing-masing. Ada mutual legal agreement yang dilakukan dengan mediasi Departemen Luar Negeri masing-masing," ujar Syafri.

Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024