Suap Alih Fungsi Hutan

Dua Legislator Bersaksi untuk Yusuf Erwin

VIVAnews - Jaksa akan memeriksa dua anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Jaksa Penuntut Umum Riyono, dua orang itu adalah Fahri Andi Leluasa dan Sujud Sirrajuddin.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi," kata Jaksa Penuntut Umum, Riyono, saat berbincang dengan VIvanews, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 2 Februari 2009. Sidang akan dimulai pada sore nanti.
 
Kedua anggota dewan itu akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan tanjung api-api dan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat komunikasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada Departemen Kehutanan. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Ketua Komisi Kehutanan Yusuf Erwin Faishal.
 
Fahri disebut-sebut sebagai anggota tim gegana. Tim ini disebut Yusuf Erwin sebagai tim pelobi. Dalam kasus Tanjung api-api, Fahri menerima uang sebesar Rp 425 juta. Sementara dalam kasus pengadaan alat Fahri menerima uang senilai US$ 30 ribu. Uang itu, kata Jaksa, berasal dari perwakilan PT Masaro Radiocom Anggoro Wijoyo sebagai rekanan pengadaan alat komunikasi. Adapun Sujud masing-masing menerima uang Rp 25 juta dan Rp 20 juta dalam kedua kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Al Amin Nasution dan Sarjan Taher, sudah divonis masing-masing delapan tahun penjara dan 4,5 tahun penjara. Mereka terbukti menerima suap dalam alih fungsi hutan ini.

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi
Anak selebgram Aghnia Punjabi dianiaya

Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuh, Badan Diduduki hingga Kepala Dibanting

Anak selebgram Aghnia Punjabi diduga dianiaya pengasuh. Wajah anaknya babak belur. Mata kiri lebam, bekas luka di daun telinga, dan bibir juga terluka.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024