Fatwa Hama MUI soal Golput

Komnas HAM: Golput atau Tidak, Itu Hak Warga

VIVAnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menilai negara harus melindungi hak pilih warganya dalam pemilihan umum atau pemilu.

"Jika presiden mengajak masyarakat untuk memilih, maka dia juga harus memberikan ajakan bahwa tidak memilih juga hak dasar individu yang dijamin oleh negara," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim kepada wartawan, Senin 2 Februari 2009.

Hal itu disampaikan Ifdhal menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengaramkan golongan putih atau golput beberapa waktu lalu. Menurut Ifdhal, negara dalam hal ini Pemerintah tidak membatasi hak dasar tersebut dengan larangan, kriminaslisasi, atau penjatuhan sanksi moral terhadap orang yang tidak menggunakan hak pilihnya.

"Negara harus melindungi hak politik warganya dari berbagai ancaman kelompok di dalam masyarakat atau dari instansi pemerintah itu sendiri," kata Ifdhal. Ia menekankan perlindungan negara itu akan menentukan kualitas pemilu dan terlanjutnya keabsahan wakil-wakil rakyat.

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram bagi masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya. Menurut Majelis masyarakat harus mentaati keputusan Ulil Amri yang dalam hal ini adalah pemerintah.

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Ganjar-Mahfud Ngaku Tak Dapat Undangan Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Bilang Begini

KPU mengeklaim bahwa lembaganya sudah menjalin komunikasi secara pribadi kepada liaison officer atau naradamping pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024