Rumah Dinas Dosen

KPK Panggil Rektor Unbraw

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memanggil Rektor Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur. Pemanggilan itu terkait 29 rumah dinas dosen universitas itu yang bermasalah.

Wakil Ketua bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar mengatakan pemanggilan itu dilakukan pekan lalu. "Kami minta agar rumah-rumah dinas itu segera dikembalikan ke negara," kata Haryono yang dihubungi melalui saluran teleponnya, Senin 2 Februari 2009.

Seperti diberitakan sebelumnya, komisi antikorupsi menemukan 29 rumah golongan II telah berpindah kepemillikan menjadi atas nama para dosen yang menempatinya. Padahal, status golongan II merupakan aset negara yang tidak boleh dijual. Modusnya, status rumah itu dirubah menjadi golongan III baru kemudian dijual.

Haryono meminta agar dosen-dosen yang sudah pensiun segera meninggalkan rumah dinas yang ditempati selama ini agar bisa diserahkan kepada dosen-dosen muda. "Hal ini kami lakukan agar para dosen tidak kebingungan," ujar Haryono. 

Dalam pertemuan pekan lalu, komisi antikorupsi juga meminta inventarisasi rumah-rumah yang sudah berganti kepemilikan tersebut. "Data itu tidak terlalu sulit," tukasnya.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang
Taspen.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menegaskan komitemnnya terus mengoptimalkan peran Srikandi jadi penggerak finansial.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024