Penggusuran Pasar Koja

Dewan Bersikeras Ajukan Interpelasi

VIVAnews - Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta berniat mengajukan interpelasi terkait penggusuran Pasar Koja di Jakarta Utara. Mereka merasa dilecehkan lantaran pembongkaran dilakukan tanpa persetujuan DPRD.

Meski Ketua DPRD DKI Jakarta, Ade Suryapriatna, tak  setuju, dukungan pengajuan hak interpelasi tetap digalang. "Berdasarkan tata tertib, lima dukungan saja interpelasi bisa jalan," kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI, Nurmansyah Lubis, Selasa 3 Februari 2009. 

Sedikitnya 23 anggota dewan telah menandatangi dukungan. Sebanyak 18 anggota Komisi B, dan lima anggota dari Komisi A.

Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI, Ben Sitompul, menambahkan, besok, Rabu 4 Februari 2009, DPRD akan memanggil Gubernur dalam rapat dengar pendapat. Sebelum interpelasi dilayangkan, anggota dewan akan memberi kesempatan Gubernur untuk menjelaskan pembongkaran pasar yang akan direnovasi itu.

Gubernur DKI Jakarta mengaku membutuhkan waktu untuk mengevaluasi pembongkaran pasar yang dilakukan PD Pasar Jaya pekan lalu. "Saya harap (evaluasi) Februari ini selesai," ujarnya.

Eksekusi penggusuran Pasar Koja membuat sejumlah dewan merasa dilecehkan. Sebab, sebelumnya, dewan telah mengirim surat kepada Gubernur untuk menunda pembongkaran hingga ada kesepatan harga kios baru antara pedagang lama dan PD Pasar Jaya. Dewan kemudian mendesak Gubernur agar tak ada pembangunan di Pasar Koja sebelum ada kesepakatan.

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Umum Golkar mengatakan bahwa tak boleh ada pembatasan dalam membentuk kabinet, karena merupakan hak prerogatif presiden.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024