VIVAnews - OC Kaligis selaku penasihat hukum Aulia Pohan menilai jaksa tidak mengerti soal hak yayasan. Ia menilai uang Rp 100 miliar yang dipersoalkan sebagai aliran dana dari Bank Indonesia itu milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia atau YPPI.
"Uang itu bukan uang negara," tegas OC Kaligis saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Selasa 3 Februari 2009. Ia mendasarkan argumentasinya pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Yayasan.
"Kekayaan YPPI dipisahkan dari keuangan negara," tambahnya. Kaligis menilai bahwa penuntutan jaksa penuntut umum tidak bisa dilakukan dengan adanya aturan dalam undang-undang tersebut.
"Kalau dilakukan, ini akan membiarkan adanya tirani kekuasaan. Yayasan adalah legal entity," tukasnya.
Pembacaan eksepsi Aulia Pohan masih berlangsung saat ini dan akan diteruskan dengan pembacaan eksepsi tiga mantan rekan sejawatnya, yakni Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Setelah menang melawan Chef Arnold, mobil andalan Codeblu terungkap saat tiba di kediaman Denny Sumargo di Jakarta, baru-baru ini. Seperti yang terlihat dalam video singk
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan sejumlah orang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba diantara enam orang itu ada Chandrika Chika dan Aura Jeixy.
Dangdut Populer: Rumah Via Vallen Digeruduk Warga, hingga Pesan Penting Lady Rara
JagoDangdut
1 jam lalu
Kabar mengejutkan datang dari keluarga Via Vallen, rumah sang biduan yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur, tiba-tiba saja digeruduk oleh warga pada Senin, 22 April 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini