Dugaan Korupsi Depnakertrans

Dua Rekanan Mulai Disidang

VIVAnews - Dua rekanan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mulai disidang hari ini. Mereka adalah Direktur PT Gita Vidya Utama, Ines Wulandari, dan Direktur PT Pantoh Pauh Putra, Kanawi, dua tersangka kasus pengadaan alat latihan kerja.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 4 Februari 2009. Rencananya, Jaksa Penuntut Umum Muhibbudin akan membacakan dakwaan.

Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 BLK itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.

Dalam kasus ini, komisi menduga pengadaan alat berat dan bengkel pada 2004-2005 dilakukan dengan penunjukan langsung. Komisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yakni bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bahrun Effendy; Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa, Mulyono Subroto; Direktur PT Panton Pauh Putra, Kanawi; Direktur PT Gita Vidya Hutama, Ines Wulanari Setyawati; Direktur PT Suryantara Purnawibaya, Vaylana Darmawan, dan pengusaha Erry Fuad.

Viral! 4 Pria Terkapar Dipukuli di Depan Polres Jakpus Dipicu Pengeroyokan Anggota TNI
VIVA Militer: Tiga jenderal Marinir purna bhakti

3 Jenderal Hantu Laut Pamit Tinggalkan Marinir, Salah Satunya Intelijen Kakap TNI

Siapa saja ketiga jenderal itu?

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024