Dugaan Korupsi Depnakertrans

Terdakwa Diduga Terima Rp 2,06 Miliar

VIVAnews - Direktur PT Pantoh Pauh Putra, Karnawi, menjalani persidangan pertama. Tersangka korupsi pengadaan alat kerja di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

"Terdakwa telah mengambil keuntungan sebesar Rp 2,064 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum, Afni Carolina, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 4 Februari 2009.
 
Jaksa menilai terdakwa telah melawan hukum dengan melanggar Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintahan. Saat itu terdakwa ikut dalam proyek pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan untuk dua balai Latihan Kerja di Banda Aceh dan Medan senilai Rp 6,98 miliar.
 
Menurut Afni, Karnawi menyalahi peraturan Pasal 36 ayat (1) Keppres 80 Tahun 2003. "Pengiriman barang dilaksanakan bulan Januari hingga April 2005," kata dia. Padahal, penyerahaan seharusnya seusai dengan kontrak yang ditandatangani pada 2 Desember 2004.
 
Jaksa Penuntut Umum menjerat dia dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karnawi diancam hukuman maksimal seumur hidup. Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.
 
Terdakwa, kata Jaksa Afni, membuat kesepakatan dengan Pimpinan Proyek Taswin Zein. Karnawi menyerahkan kelengkapan dokumen kepada Monang Tambunan.
 
Sesuai kesepakatan dengan Taswin, Karnawi membuat surat pernyataan kesanggupan dan membuat rekening bersama atas nama PT Panton Pauh Putra. Rekening itu dimaksudkan untuk menampung pencairan anggaran ABT-DIKS Tahun 2004.
 
Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 BLK itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 13,6 miliar.

Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Forum on “Expansion of Job Opportunities in Japan for Indonesia Resources”

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Kemnaker mengajak pemberi kerja Jepang untuk berinvestasi dalam memberikan pelatihan bahasa Jepang bagi kandidat SSW Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024