Peraturan SMS Kampanye

Parpol Bisa Akali Aturan

VIVAnews -- Peraturan kampanye yang baru disahkan pemerintah, memiliki kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh partai politik peserta pemilu.

Hal itu dikatakan oleh Tjandra Tedja, Internal Affairs Director, Asosiasi Penyedia Konten Mobile (IMOCA), Kamis 5 Februari 2009.

Salah satu cara mengakali peraturan itu, kata Tjandra, yaitu dengan menggunakan jasa penyedia konten dari luar negeri, misalnya Singapura. "Biayanya tak berbeda jauh dengan biaya menggunakan penyedia konten dari dalam negeri," kata Tjandra.

Bila sebuah partai menggunakan penyedia konten dari luar, kata Tjandra, pemerintah, pasti akan kesulitan mengusutnya. "Apa nanti pemerintah akan memberikan sanksi pada SingTel?" kata Tjandra.

Lebih jauh, Tjandra menerangkan, ketidakberdayaan pemerintah itu juga bisa dimanfaatkan oleh partai-partai untuk memfitnah partai saingannya.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Misalnya saja, ketika masa tenang, suatu partai memesan SMS kampanye kepada penyedia konten di Singapura, dengan mengatasnamakan partai lain.

Otomatis, pengawas pemilu akan menindak parpol yang difitnah itu. "Sebab, hal-hal seperti ini sangat sulit untuk dibuktikan," kata Tjandra.

Bila pemerintah tak menemukan jalan keluar untuk mengantisipasi hal ini, kata Tjandra, dikhawatirkan celah ini bakal dimanfaatkan oleh partai peserta pemilu untuk menggasak lawan-lawannya.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024