Perppu Bisa Selamatkan Caleg Perempuan

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk yang untuk menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih berdasarkan suara terbanyak. Pembatalan pasal 214 Undang-Undang 10 tahun 2008 itu dinilai masih memberikan peluang adanya afirmative action atau 1 dari 3 caleg adalah perempuan.

Agar keputusan 1 dari 3 calon legislatif perempuan itu dapat terwujud maka jalan satu-satunya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) keluar. "Karena itu, KPU perlu mendesak pemerintah dan dewan," kata pengamat politik, J Kristiadi, dalam diskusi di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis 5 Februari 2009.

Menurut dia, Komisi harus berani mendesakkan agar Perppu itu dapat segera. Desakan Komisi itu bisa dilakukan dengan cara intimidasi, tentunya dengan jalan yang positif.

"KPU bisa melakukan intimidasi positif, yakni meminta Perppu diterbitkan. Kalau tidak maka akan laksanakan undang-undang yang ada sebelum dibatalkan," ujar peneliti senior CSIS itu.

Kalau Komisi berani melakukan itu, kata dia, banyak yang siap mendukung terutama kalangan aktivis perempuan. Sebab, Putusan Mahkamah tersebut tidak hanya merusak afirmative action. "Akan tetapi juga mengobrak-abrik sistem," ujar dia.

BI Catat Penyaluran Kredit Baru Kuartal I-2024 Tumbuh Positif, Ada Tapinya
Gula pasir (ilustrasi).

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

Harga gula di Sumatera Utara meroket. Terpantau, harga di pasar mencapai Rp 18 ribu per kilogram.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024