Penelitian Fiktif Profesor ITB

Kejaksaan Agung Kembangkan Kasus

VIVAnews - Kejaksaan Agung tengah mengembangkan dugaan korupsi penelitian fiktif di Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT). Ada kasus baru yang diusut penyidik.

"(Dugaan korupsi) Sama dengan penelitian fiktif dengan tersangka MAR (Made Astawa Rai)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy kepada wartawan, Jumat 6 Februari 2009.

Ia menjelaskan penelitian tersebut terdiri dari 60 paket dan kasusnya juga terjadi di Kementerian PPDT. Saat ini, kata Marwan, penyidik tengah merampungkan pendapat hukum, siapa yang akan menjadi tersangka.

Apakah Astawa terlibat juga dalam kasus baru ini? "Saya tidak tahu apakah dia terlibat atau tidak. Nanti saja," kata Marwan.

Meski belum menghitung angka riil dugaan kerugian negara, Marwan memperkirakan angka kerugian akan melebihi dugaan kerugian negara penelitian fiktif di kasus Astawa.

Sebagai pembanding, kejaksaan menduga negara dirugikan sampai Rp 4,4 miliar dalam dugaan korupsi penelitian fiktif data spasial sumber daya alam di daerah tertinggal. Dalam kasus ini, Astawa diduga menikmati uang kompensasi terbesar, Rp 400 juta.

5 Tips untuk Mengontrol Emosi secara Efektif, Menghadapi Emosi dengan Tenang
Ria Ricis

Ria Ricis Ngonten Pakai Siger Sunda, Netizen: Kode Pengen Jadi Manten Lagi

Ria Ricis membuat transisi make up yang di awal wajahnya terlihat sangat polos serta hanya berpakaian kaos dengan jilbab hitam, kemudian ia menari-nari kecil.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024