VIVAnews - Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia mendatangai Komisi Pemilihan Umum. Mereka menolak kewajiban mendaftarkan diri terlebih dulu sebelum melakukan survei pemilu sebagaimana diatur peraturan Komisi nomor 40 tahun 2008, terutama pasal 10, 11, dan 12.
"Prosedur itu akan memberatkan lembaga survei karena memperpanjang jalur birokrasi," kata Andrinof Caniago, Ketua Umum Perhimpunan Survei, di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis 6 Februari 2009.
Selain itu, dia khawatir pasal itu disalahgunakan oknum anggota Komisi Pemilu provinsi dan kabupaten/kota. Andrinof juga menolak kewajiban lembaga survei mengajukan permohonan, untuk melakukan survei atau jajak pendapat Pemilu.
Apalagi permohonan itu dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang disediakan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. "Namanya saja memohon, kita kirim surat permohonan lalu ada persetujuan atau ditolak dan itu mungkin menghabiskan waktu berhari-hari," ujar dia.
Pasal 12 peraturan tersebut menyebutkan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi lembaga survei. Setelah itu memberikan persetujuan kepada lembaga survei atau jajak pendapat Pemilu dari Dalam Negeri dan Luar Negeri yang telah memenuhi persyaratan.
"Ini melebihi dari yang diamanatkan undang-undang. KPU menentukan hidup matinya lembaga survei karena ada hak menyetujui dan menolak kegiatan survei," ujar Andrinof.
Perhimpunan Survei kemudian mengajukan usulan naskah nota kesepahaman kepada KPU. Isinya, antara lain butir 4, "lembaga survei tidak diwajibkan untuk melaporkan diri kepada KPU dan atau KPUD pada saat akan dan sedang menjalankan kegiatannya dalam melakukan survei opini publik terkait dengan pemilu."
Selain Andrinof, hadir belasan pimpinan lembaga survei yang tergabung dalam perhimpunan itu. Antara lain, Lembaga Survey Indonesia, Cirus, Puskaptis, Akses Research Indonesia, dan Puskapol UI.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Kemenag Purwakarta Distribusikan Koper ke Calon Jemaah Haji yang Berangkat Pada Kloter 15
Purwasuka
7 menit lalu
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta, melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh mulai mendistribusikan koper jamaah calon haji asal daerah itu yang mulai.
Ikut Serta Dalam MTQ Provinsi Ke-XXXVIII, Pemda Subang Lepas 21 Kafilah ke Bekasi
Jabar
8 menit lalu
peluang Kabupaten Subang untuk memenangkan lomba di MTQ tingkat Provinsi Jawa Barat sangat tinggi. Hal itu dikarenakan Kafilah-Kafilah asal Subang, banyak yang pernah.
Klaim Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Anda Hari Ini Sabtu 27 April 2024, Bonus Link DANA Kaget
Bandung
11 menit lalu
Bagi anda yang beruntung akan mendapatkan saldo DANA gratis dari pihak dompet digital DANA hari ini, Sabtu 27 April 2024. Caranya mudah banget, dengan hanya menyiapkan HP
Ada 6,6 Juta Kendaraan Melintas Tol Trans Jawa Selama Arus Mudik dan Balik 2024
Banten
11 menit lalu
Selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1445H, ada sekitar 6,6 juta kendaraan melintas di ruas tol Trans Jawa, khususnya milik Astra Infra Tol Grup. Mereka memadati jalan.
Selengkapnya
Isu Terkini