VIVAnews - Nama Anwar Nasution kembali disebutkan harus ikut bertanggung jawab dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Pengacara Burhanuddin Abdullah, menilai Anwar terlibat dalam rapat pengucuran dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia.
"Rapat yang memutuskan diseminasi dan bantuan hukum itu ada nama Anwar Nasution," kata pengacara Burhan, M Assegaf, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin 9 Februari 2009.
Pada 6 Februari, majelis banding yang hakim yang diketuai Yanto Kartono Mulyo memvonis Burhan selama lima tahun dan enam bulan penjara. Hukuman ini lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yakni lima tahun penjara.
Assegaf menjelaskan, jika kliennya dinilai bersalah karena ikut dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 3 Juni 2003, maka KPK juga harus menyeret mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu sebagai tersangka. "Tidak ada alasan lagi bagi Anwar untuk tidak terlibat dalam kasus ini," ujar Assegaf.
Terkait permintaan pengacara Burhan agar Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu juga harus diseret, Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Bibit Samad Rianto, menyatakan kasus aliran dana Bank Indonesia itu masih belum selesai. Komisi, lanjut Bibit, masih mengumpulkan alat bukti yang lain. "Kita juga tidak hanya akan memanggil ulang tapi terus berupaya menemukan alat bukti yang baru dan akan terus dilakukan," jelasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 29 Oktober 2008 menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhan. Selain itu, dia juga didenda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni delapan tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Burhanuddin dipersalahkan karena bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya, Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Somantri menyetujui pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Persetujuan pengucuran itu dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia tanggal 3 Juni 2003.
Aulia Pohan cs, kini juga sudah berstatus sebagai terdakwa. Mereka ditetapkan sebagai tersangka beberapa jam setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Burhanuddin Abdullah selama lima tahun penjara.
Pada sebuah kesempatan, Anwar juga sudah membeberkan peristiwa aliran dana Bank Indonesia itu dalam sebuah buku putih.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
10 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Ramalan Zodiak Cinta 30 Maret 2024, Gemini, Virgo dan Capricorn Renungkan Kembali
IntipSeleb
28 menit lalu
Siapkan dirimu untuk menyambut cinta yang menggairahkan karena ramalan zodiak untuk besok, 30 Maret 2024, membawa berita menarik untuk semua tanda bintang.
Selain berpuasa dan beribadah, di bulan Ramadan mendengarkan lagu-lagu religi bisa menjadi bagian dari pengalaman spiritual. Berikut ini deretan lagu religi dari Ungu
Selengkapnya
Isu Terkini